Anda hobi membuat kue? berhati-hatilah dan periksalah peralatan masak anda. Dikabarkan sudah beredar di pasaran kuas yang terbuat dari bulu babi. Ternyata  kuas yang terbuat dari bulu babi memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Produksinya mudah dan modal yang murah.

Dibandingkan dengan kuas yang terbuat dari bahan sintetis, kuas dari bulu babi sangat mudah memproduksinya tinggal mengumpulkan, membersihkan dan memotong. Terlebih bila kuas itu diproduksi di Tiongkok, dimana stok bulu babi melimpah.

Kuas ini memiliki ciri-ciri berwarna putih berseling hitam, jika dibakar berbau khas seperti daging yang dipanggang, pada gagangnya bertuliskan bristles 100% atau pure bristles. Kuas ini sudah beredar luas dan tanpa sadar sudah kita pergunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk mengecat tembok dan juga melukis.

Hasil laporan BPS periode Januari-Juni 2001, Indonesia mengimpor boar bristle dan pig/boar hair dari Cina sejumlah 282.983 ton  (jurnal LPPOM-MUI Halal, no 41/VII/2002).

Harian Republika (9 Agustus 2002) menurunkan berita mengenai temuan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berdasarkan hasil temuan salah seorang anggota LPPOM MUI ketika melakukan audit halal ke sebuah perusahaan kue dan roti di Jakarta, ia menemukan satu hal mencurigakan dimana ia menemukan ada kata ‘Bristle’ pada gagang kuas.

Dalam kamus Webster, kata itu berarti bulu babi. Kekhawatiran petugas dari LPPOM MUI ini memang beralasan. Mengingat, kuas selama ini tidak hanya dipergunakan sebagai alat pemoles adonan penganan saja. Tetapi, barang tersebut juga sering dipergunakan sebagai piranti kosmetik, untuk bedakan dan memoles eye shadow. Selain itu kuas juga dipergunakan untuk alat melukis atau menggambar. Bukti teranyar mengenai hal ini bisa kita lihat di situs kecantikan ULTA Beauty yang menyatakan berbagai alat kosmetik dari bahan dasar bulu babi. Disitusnya mereka mencantumkan Boar Bristles yang berarti ‘Babi Jantan’ dalam beberapa produknya.

Sebagaimana dijelaskan dalam surat Al Maidah ayat 3, babi adalah binatang yang diharamkan dalam Islam.
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan"
Sejauh ini pihak MUI masih melakukan himbauan untuk menghindari penggunaan kuas berlabel bristles ini. Bagi pengguna kuas sebaiknya lebih berhati-hati, agar memakai kuas hanya dari bahan sintetis seperti silikon dan polyester atau menggunakan ijuk dan daun pandan sebagai pengganti kuas untuk memasak.

[Dalila]
Axact

CYBER TAUHID

Blog ini dibuat untuk mengcounter propaganda musuh musuh Islam dari dalam maupun dari luar, bagi antum yang peduli silakan sebarkan artikel yang ada di blog ini. In Shaa Alloh kami dapatkan berita dari sumber yang terpercaya.NO HOAX

Post A Comment:

0 comments:

tes