Banyak orang mengira bahwa tugas Luhut Panjaitan sebagai Kepala Staf Kepresidenan hanya administratif. Ternyata kini Luhut diberikan kekuasaan yang luas oleh Presiden Jokowi. Luhut secara implisit punya wewenang mengawasi menteri.

Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan. Perpres ini sudah diteken Jokowi sejak 23 Februari 2015. Dalam website Sekretariat Kabinet RI disebutkan bahwa nama dari kantor yang dibawahi Luhut berubah. Dari Unit Staf Kepresidenan menjadi Kantor Staf Presiden.

Jika Unit Staf Kepresidenan hanya bertugas memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu-isu strategis kepada Presiden dan Wakil Presiden, Kantor Staf Presiden selain melaksanakan tugas tersebut, juga melaksanakan tugas pengendalian program-program prioritas nasional.

Kantor Luhut, Mantan Danjen Kopassus,kini mempunyai sejumlah fungsi antara lain:
a. Pengendalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi Presiden;
b. Penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan;
c. Percepatan pelaksanaan program-program prioritas nasional; dan
d. Pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional.

Organisasi Kantor Staf Presiden terdiri dari: a. Kepala Staf Kepresidenan; b. Deputi (sebelumnya Asisten Kepala Staf, red); dan c. Tenaga Profesional.

Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden. Perpres ini juga menyebutkan bahwa Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan, dan melaksanakan tugas sesuai bidangnya. Deputi Kepala Staf Kepresidenan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Deputi.

Adapun Tenaga Profesional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi, terdiri dari: a. Tenaga Ahli Utama (sebelumnya tidak ada, red); b. Tenaga Ahli Madya; c. Tenaga Ahli Muda; dan d.Tenaga Terampil (sebelumnya tidak ada, red).

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Staf Kepresidenan dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian dan/atau lembaga terkait untuk penanganan masalah tertentu. Selain itu, Kantor Staf Presiden dapat menggunakan jasa konsultan dari luar pemerintahan sepanjang diperlukan dan tidak merugikan kepentingan negara, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, pada Kantor Staf Presiden dibentuk Sekretariat Kantor Staf Presiden, yang bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri Sekretariat Negara.Sekretariat Kantor Staf Presiden dipimpin oleh Kepala Sekretariat.

Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sedangkan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala Staf Kepresidenan. Sementara Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Staf Kepresidenan.

Masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan paling lama sama dengan masa bakti Presiden. Sementara masa jabatan Deputi dan Tenaga Profesioal paling lama sama dengan masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

Kepala Staf Kepresidenan, Deputi, dan Tenaga Profesional dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau bukan Pegawai Negeri Sipil. Perpres ini menegaskan, Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri.

Adapun Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan pejabat struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; Tenaga Ahli Utama diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan pejabat eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; Tenaga Ahli Madya setingkat dengan pejabat eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; dan Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberi hak keuangan dan fasilitas lainya setinggi-tingginya setingkat dengan pejabat eselon III.a atau Jabatan Administrator.

Selain jabatan-jabatan itu, menurut Perpres ini, di lingkungan Kantor Staf Presiden dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus, yang bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan, dan mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Staf Kepresidenan.

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan setingkat dengan jabatan struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Menurut Perpres ini, pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain itu, Kantor Staf Presiden dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya yang tidak dibiayai dari APBN, sepanjang tidak merugikan kepentingan negara dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Walhasil, Jokowi tidak bisa menghindar dari politik balas budi Luhut. Seperti diketahui Luhut Binsar Panjaitan dan kawan-kawannya mengeluarkan dana dan sumberdaya besar dalam kemenangan Jokowi. Karena itu kini presiden memberikan Luhut kewenangan yang besar di istana. Seperti diketahui Luhut sangat kental pembelaannya kepada umat Kristen.

Bahkan dalam pemilu presiden lalu, dia menjanjikan beberapa orang Kristen akan menduduki jabatan menteri bila Jokowi menjadi presiden. Ia juga kini membuat universitas besar di dekat danau Toba Sumut dengan nama Institut Teknologi Del. Entah mana yang kini lebih berkuasa Jokowi atau Luhut. (sharia)
Axact

CYBER TAUHID

Blog ini dibuat untuk mengcounter propaganda musuh musuh Islam dari dalam maupun dari luar, bagi antum yang peduli silakan sebarkan artikel yang ada di blog ini. In Shaa Alloh kami dapatkan berita dari sumber yang terpercaya.NO HOAX

Post A Comment:

0 comments:

tes