Syiahindonesia.com - Ummat islam perlu tahu, bahwa diantara strategi Syiah untuk menyebarkan ideologi agama mereka adalah melalui media-media TV Nasional.

Perfilman di Indonesia juga tak luput dari makar Syiah untuk memperkenalkan ideologi mereka dan mengajak ummat islam berfikiran Syiah adalah salah satu madzhab dalam Islam.

Adalah sebuah film berjudul  “Dia tetap ibuku” yang ditayangkan di MNC TV beberapa hari lalu menuai kritik dari beberapa pecinta film FTV karena mengandung unsur ideologi Syiah.

Film yang di produseri oleh MGS. Fahri Fahrudin ini memperkenalkan kepada masyarakat konsumen TV salah satu ajaran Syiah berupa Nikah Mut'ah.

Sedikit sinopsis dari film “Dia Tetap Ibuku”

Film ini bercerita tentang seorang anak perempuan yang berusaha untuk berbakti kepada ibunya, disisi lain ibunya ini sedang terlilit hutang berpuluh-puluh juta akibat kematian suaminya yang meninggalkan banyak sekali hutang piutang.

Tanpa berfikir panjang, sang ibu menginginkan anak perempuannya untuk mencarikan uang guna melunasi hutang-hutangnya. Ibu ini kemudian meminta agar anak perempuannya mau kawin kontrak dengan laki-laki “arab” (realita yang sebenarnya adalah mereka para penganut agama Syiah dari Iran dan sekitarnya), karena bayaran dari kawin kontrak itu besar.
Karena tidak ada pilihan lain, sang anak akhirnya mau kawin kontrak dengan seorang laki-laki “arab” hingga lahirlah seorang anak perempuan dari hasil nikah haram tersebut. Karena habis kontrak, si laki-laki “arab” yang membayarnya itu kabur. Iapun hidup dalam penyesalan dan kesengsaraan usai kawin kontrak yang ia jalani selama 1 tahun.

Belum puas dengan itu, ibunya yang digambarkan punya watak ego kembali ingin agar putrinya kawin kontrak untuk yang kedua kalinya. Sang anak menolak dan memohon petunjuk kepada Allah disebuah masjid. Dan mulailah doktrin Syiah ini dijejelkan  dalam film tersebut.
Ketika sang anak ini berdoa, munculah sosok perempuan berpenampilan ustadzah dan memberikan nasehat kepada sang anak dengan perkataan “kawin kontrak itu dipergunakan boleh, tapi untuk saat-saat yang darurat”.

Singkat cerita, akhirnya sang anak dan putrinya ini menikah dengan anak laki-laki dari ustadzah yang ia temui di masjid.

Selesai.

Memang sepanjang alur cerita dalam film tersebut menggambarkan betapa bejatnya perbuatan kawin kontrak atau yang dikenal dengan istilah nikah mut’ah. Namun disisi lain, film ini juga memperkenalkan kepada masyarakat umum bahwa nikah mut’ah itu ada dalam Islam. Lebih dari itu, perkataan ustadzah dalam film tersebut memberikan penjelasan bahwa nikah mut’ah itu hukumnya diperbolehkan dengan syarat, padahal dengan tegas Rasulullah saw mengharamkannya secara mutlak, dan satu-satunya agama yang membolehkan pengharaman Rasulullah tersebut adalah kelompok Syiah.

Sedikit demi sedikit Syiah mulai menunjukkan jati dirinya kepada khalayak ramai, menyusupkan doktrin-doktrin sesatnya melalui media kepada masyarakat luas. Layaknya bagi seluruh kaum muslimin untuk serius dalam memahami kesesatan-kesesatan aliran yang disepakati sebagai salah satu aliran sesat oleh para ulama dunia dan ormas-ormas Islam di Indonesia, agar kita bisa memfilter berita-berita ataupun tontonan-tontonan di TV. Wallahu musta’an. (nisyi/syiahindonesia.com)

Bismillah...
Langsung aja yaa....
Tolong berikan komentar dari tiap blog yang ana list di bawah ini dengan akun facebook atau akun gmail anda.. bagi yang ngerti mungkin paham, tapi bagi yang tidak mengerti....afwan ana tidak bisa menyebutkan alasannya... tapi jika kalian para ahlul sunnah peduli akan kesesatan syiah.. berikan saja komentar di tiap blog dan jangan lupa sebarkan kesetiap muslim dipertemanan anda...
nb: silakan buka artikelnya baru bisa komentar ...
Atas supportnya Jazakalloh..
Baca artikel  selengkapnya tentang syiah di SYIAH tafhadol..

Axact

CYBER TAUHID

Blog ini dibuat untuk mengcounter propaganda musuh musuh Islam dari dalam maupun dari luar, bagi antum yang peduli silakan sebarkan artikel yang ada di blog ini. In Shaa Alloh kami dapatkan berita dari sumber yang terpercaya.NO HOAX

Post A Comment:

0 comments:

tes