AHOK TERKINI : Kembali memberikan remisi kepada terpidana narkoba dengan alasan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) sudah terlalu penuh, bukanlah alasan yang bisa diterima oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Budi Waseso.




"Over capacity (red: kelebihan kapasitas) tidak berarti harus (memberikan) remisi, kalau begitu tidak ada yang harus ditahan saja, semua dibebaskan saja, itu baru tidak ada over capacity," ujar Budi Waseso kepada wartawan di kantor BNN, Jakarta Timur, Senin (22/5/2017).
Saat ini saja dengan tidak adanya revisi, hampir semua gembong narkoba yang sudah meringkuk di balik jeruji besi, menurut Kepala BNN, mereka masih terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.
Ia khawatir dengan pemberian remisi, maka tugas penegak hukum akan semakin repot.
"Sekarang kita saksikan sendiri, yang sudah dipenjara seperti itu, katanya dibina di lapas, masih kan (terlibat)," katanya.
Budi Waseso berharap antara penegak hukum di lapangan, dan pihak Lapas yang bertanggungjawab membina para pelaku kejahatan, bisa memiliki kesamaan presepsi soal pemberantasan narkoba.
Dengan demikian upaya pemberantasan barang haram itu bisa efektif.
Ia menganggap para terpidana kasus narkoba itu tidak perlu kembali diberikan revisi. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang mengatur tidak adanya revisi untuk terpidana narkoba, tidak perlu direvisi.
"Saya kira nggak perlu (direvisi), tidak dikasih remisi saja begitu," ujarnya.
"Yang penting bagaimana pembinaan mereka, sistemnya yang diperbaiki, bukan mereka mengambil jalan drastis potong, cara berpikirnya nggak bisa begitu," katanya.[tn]
Axact

CYBER TAUHID

Blog ini dibuat untuk mengcounter propaganda musuh musuh Islam dari dalam maupun dari luar, bagi antum yang peduli silakan sebarkan artikel yang ada di blog ini. In Shaa Alloh kami dapatkan berita dari sumber yang terpercaya.NO HOAX

Post A Comment:

0 comments:

tes