Rakyat mencibir KPK. Saat Lakukan OTT terhadap Kejaksaan dengan nilai Rp 10 Juta. Lha, kasus Kerugian Ratusan Miliar dan Triliunan di Meja Komisioner seperti BLBI, Century, BustransJkt, E-KTP, Sumber Waras dan Reklamasi tidak di usut tuntas, malah OTT yang cuma recehan?

Pantasan saja dalam sebuah status di salah satu akun fb sebutkan. KPK selamatkan Rp 10 Triliun uang Negara, tapi habis biaya penyelamatan Rp 50 Trilunan? Saya terkaget kaget dengan status kawan di wall fb sy itu. Masa iya sih? KPK habis Rp 50 T untuk selamatkan Rp 10 Triliun?

Lah kalau itu benar, maka KPK lebih parah dari Lembaga yang di usut Kasus2 Korupsi nya doong? Maka saya tidak kaget, saat DPR mau evaluasi KPK dengan di adakan Hak Angket, eh malah KPK mau minta bantuan Presiden? Kaya anak2 tanggung aja, digertak teman nya, bukan nya di hadapi dengan gentle, malah minta becking bapak nya.

KPK semakin rapuh saja, kau. Ini bisa saja akibat komisioner dan pimpinan selalu bela kepentingan dan misi rezim. KPK, tidak bertaji lagi. Malah dianggap mandul dan sdh bisa di bonsai kalau mau mengusik kasus2 di seputar Istana dan konco2nya. Masih ingat kan Kasus Sumber Waras, meski sdh jelas Hasil Audit BPK yang sebutkan Kerugian negara dan mengandung Unsur Korupsi, tapi KPK masih berkutat pada niat. Terus terang saja, ini bisa dikatakan upaya pembusukan KPK oleh Para Pimpinan nya sendiri.

Masih terkait dengan KPK dan Polri. Peristiwa Penyiraman Air Keras terhadap Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan, di tengarai seorang Perwira Tinggi Kepolisian terlibat. Pantasan saja, meski sdh ketahuan motor yang digunakan saat peristiwa nahas itu terjadi adalah motor polisi, tapi pelakunya belum tertangkap. Masa iya sih Polisi berperan ganda? Sebagai Pengayom dan penjaga kemananan dan ketertiban masyarakat sekaligus sebagai penjahat? Pantasan saja, Fahri Hamzah Wakil Ketua DPR, sebut ini zaman gila.

Belum lagi, kasus chat mesum yang di tuduhkan dan di tersangkakan oleh Kepolisian kepada Habib Rizieq yang tidak jelas pangkalnya itu, karena di ragukan kebenaran nya oleh Pakar IT, malah Polisi kirim red notice ke interpol segala. Akhir red notice nya di kembalikan oleh Interpol.


Selain keanehan yang di lakukan KPK dan kepolisian, kejaksaan juga, semakin aneh juga dalam kasus Buni Yani. Video soal Hinaan Al Maidah 51 oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah terbukti di PN Jakarta Utara, salah dan masuk bui, tapi jaksa ngotot mau pidanakan Buni dengan Pasal Pelanggatan ITE dgn ancaman Hukuman 8 Tahun penjara.

Bahkan Ahok yang sudah terbukti bersalah menghina Al Maidah 51 hanya di hukum 2 tahun, Buni malah di ancam 8 tahun? Mesti nya Kasus Buni ini, sudah gugur dan tidak perlu lanjut di Pengadilan. Sehingga apa yang di lakukan oleh Jaksa untuk mendakwa Dr Buni Yani, mengandung pertanyaan besar. Seperti nya Kejaksaan di bawah Jaksa Agung HM Prasetyo yang adalah Kader Nasdem itu, pengusung Ahok di Pilgub DKI bawa misi tertentu karena Ahok kalah dan di penjara. Bisa saja publik anggap Jaksa dendam.

Dari rangkaian pemaparan sepak terjang tiga insitusi hukum sebagai mana disebutkan di atas, (KPK, Kepolisian dan Kejaksaan) di Era Rezim Joko Widodo tidak profesional dan cenderung menjadi alat politik kekuasaan. Bisa di katakan itu lah wajah retak Insitusi Hukum padahal yang seharusnya, menjadi dambaan masyarakat untuk mencari Keadilan dan Kebenaran.

Jika saja hal2 seperti yang di kritisi di atas tidak dibenahi. Ketidak percayaan Publik semakin rendah terhadap KPK, Polri dan Kejaksaan, akibat nya fatal. Bahkan sangat ditakutkan adalah masyarakat main Hakim Sendiri terkait hukum yang bersangkutan langsung dengan kepentingan masyarakat. Misal nya ada pejabat yang di isukan korup langsung di kepung dan di bakar massa dan sebagai nya. Apakah wajah Hukum seperti itu yang di kehendaki oleh Penguasa saat ini?[tsc]
Axact

CYBER TAUHID

Blog ini dibuat untuk mengcounter propaganda musuh musuh Islam dari dalam maupun dari luar, bagi antum yang peduli silakan sebarkan artikel yang ada di blog ini. In Shaa Alloh kami dapatkan berita dari sumber yang terpercaya.NO HOAX

Post A Comment:

0 comments:

tes