Dalam buku Fiqih Imam Jafar Shadiq karya Muhammad Jawad Mughniyah (terbitan Lentera, 2004, halaman 250-252) disebutkan Imam Jafar Shadiq as berkata: “Shalat dua hari raya adalah wajib, begitu juga shalat kusuf.” Beliau as juga berkata: “Tidak ada shalat pada dua hari raya kecuali bersama imam. Jika kamu shalat sendiri tidak apa-apa.”
Imam Jafar Shadiq menerangkan bahwa dalam shalat Idul Fitri dan Idul Adha tidak ada azan dan iqamah, hanya panggilan berupa: Ash-sholaah (sebanyak tiga kali). Shalat dilakukan sebelum khutbah Idul Fitri.
Imam Abu Jafar Shadiq (Imam Muhammad Al-Baqir as) berkata: “Dalam shalat dua hari raya, seseorang mengucapkan takbir sekali untuk membuka shalat. Kemudian membaca ummul kitab (fathihah) dan surah. Lalu takbir lima kali sambil membaca doa qunut di antara takbir tersebut. Setelah itu takbir sekali untuk rukuk. Pada rakaat kedua membaca ummul kitab dan surah. Rakaat pertama membaca surah Al-A’la dan rakaat kedua membaca surah Asy-Syams. (Selesai membaca surah Asy-Syams) bertakbir empat kali dengan membaca qunut di antara setiap takbirnya. Lalu takbir sekali untuk rukuk.”
Rangkaian shalat Idul Fitri dan Idul Adha adalah: Takbir, baca fathihah kemudian membaca surah al-A’la, takbir lima kali dengan membaca doa qunut di antara takbir, takbir lagi kemudian rukuk, I’tidal, sujud, iftirasy (duduk di antara dua sujud), sujud, dan kembali berdiri untuk rakaat kedua. Selesai baca fathihah kemudian membaca surah Asy-Syams. Takbir empat kali dengan membaca doa qunut di antara takbir, takbir lagi kemudian rukuk, I’tidal, sujud, iftirasy (duduk di antara dua sujud), sujud, dan tasyahud hingga salam.
Para fuqaha dari Syiah Imamiyah atau mazhab Ahlulbait sepakat bahwa wajibnya shalat idul fitri dan idul adha ketika Imam Maksum hadir. Namun, di antara fuqaha juga ada yang menyatakan mustahab dilakukan masa gaibnya Imam Mahdi as.
Sebagaimana disampaikan oleh Ayatulllah Sayid Ali Khamenei (Istiftaat Imam Ali Khamenei, al-shia.org yang diterjemahkan dan dimuat dalam situs Hauzah Maya) bahwa:
“Pada saat ini, para wakil (mumatstsil) wali faqih yang diberi izin untuk menyelenggarakan shalat id. Demikian pula para imam jumat yang ditunjuk olehnya boleh mendirikan shalat id berjamaah. Ada pun selain mereka, sesuai ahwath, hendaknya melaksanakan shalat id secara furada (perorangan), dan boleh melakukannya secara berjamaah dengan niat raja’, tidak dengan niat wurud (dengan hanya berharap dan tanpa memastikan bahwa hal itu benar-benar diajarkan dalam syari’at, pent.). Namun bila maslahat menuntut hanya satu shalat id diselenggarakan di satu kota, maka sepatutnya selain imam Jumat yang ditunjuk oleh wali faqih tidak mendirikannya.”
Demikian tata cara shalat Idul Fitri dan Idul Adha menurut mazhab Ahlulbait (Syiah Imamiyah/Dua Belas Imam).
SUMBER : situs syiah aliran IJABI
Post A Comment:
0 comments:
tes