Jawaban:
Memang benar bahwa non-Muslim dilarang memasuki kota suci Makkah dan Madinah di bawah aturan hukum. Saya akan menjelaskan alasan dibalik larangan tersebut:
1. Semua warga suatu negara tidak diperbolehkan memasuki area markas militer.
Saya adalah warga negara Indonesia. Meski begitu, saya tidak diperbolehkan memasuki area-area terlarang seperti misalnya markas militer, gedung MPR/DPR, dsb. Dalam setiap negara ada area-area tertentu dimana warga biasa tidak boleh memasukinya. Hanya warga yang bekerja dalam kemiliteran atau pemerintahan yang boleh memasuki area ekslusif tersebut. Begitu juga, Islam adalah sebuah agama universal yang diperuntukkan bagi seluruh umat manusia di dunia. Area ekslusif dalam Islam adalah dua kota suci, yaitu Mekkah dan Madinah. Hanya Muslim yang diperbolehkan memasuki keduanya.
Terasa tidak logis bagi warga biasa untuk memaksa minta diizinkan masuk ke dalam area markas militer. Begitu juga terasa tidak logis bagi non-Muslim untuk memaksa minta diizinkan memasuki Mekkah dan Madinah.
2. Visa untuk memasuki Mekkah dan Madinah
a. Kapanpun seseorang pergi ke luar negeri, dia harus mempunyai visa, yaitu surat izin untuk memasuki negara yang ingin dikunjunginya. Setiap negara punya aturan dan persyaratannya masing-masing berkenaan dengan visa. Kecuali persyaratan negara tersebut dipenuhi, maka mereka tidak akan menerbitkan visa.
b. Salah satu negara yang mempunyai aturan sangat ketat dalam menerbitkan visa adalah Amerika Serikat, terlebih lagi berkenaan dengan menerbitkan visa bagi warga negara dunia ketiga (misalnya Etiopia, Somalia, dsb). Mereka punya beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum mereka menerbitkan visa.
c. Ketika saya berkunjung ke Singapura, disebutkan dalam formulir imigrasi mereka: “hukuman mati bagi penyelundup obat-obatan terlarang.” Jika saya ingin berkunjung ke Singapura, saya harus menaati aturan mereka. Saya tidak bisa berkata bahwa hukuman mati adalah hukuman yang kejam dan tak beradab. Hanya dengan mematuhi aturan dan persyaratan mereka, barulah saya diizinkan memasuki negara mereka.
d. Visa atau persyaratan utama bagi siapapun untuk memasuki Mekkah atau Madinah adalah dengan mengucapkan La ila ha illallah Muhammad ur Rasulullah (tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah) dan meyakini dengan hatinya ucapan tersebut.
Referensi: irf.net
Referensi: irf.net
Post A Comment:
0 comments:
tes