Bertambah satu lagi status “darurat” negara Indonesia. Setelah marak disebut dengan darurat korupsi, kemudian ada pula darurat narkoba, kini ditambahi dengan daurat LGBT alias lesbian, gay, biseksual dan transgender. LGBT adalah nama keren dari kelompok pelaku homoseksual.

Mengapa Indonesia disebut sebagai darurat LGBT?. Menurut Ketua Komisi I DPR yang membidangi pertahanan, Mahfudz Siddiq, setidaknya ada sembilan faktor yang menunjukkan hal tersebut.
Pertama, penyebaran perilaku LGBT menyeruak di kalangan figur publik, khususnya artis. Terbaru adalah kasus tertangkapnya dan ditetapkannya artis SJ sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak.
Kedua, pelaku dan perilaku LGBT di kalangan figur publik secara langsung atau tidak langsung disebarluaskan secara masif oleh lembaga penyiaran, khususnya televisi. Sebagai bukti, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selama bulan Februari 2016 sudah mengeluarkan sedikitnya enam sanksi teguran terhadap program televisi yang mempromosikan pelaku dan perilaku LGBT.
Ketiga, pelaku LGBT juga membangun kesadaran kelompok dan melakukan upaya bersama untuk memperjuangkan pembenaran, eksistensi sampai pengakuan hak hukum atas disorientasi perilaku seksualnya. Selain tentu saja mereka secara sadar juga melakukan berbagai upaya untuk menambah jumlah pelaku dan menyebarluaskan perilaku LGBT.
Keempat, bersamaan dengan indikator ketiga, juga muncul pembelaan dan advokasi dari berbagai kalangan, baik perorangan maupun kelembagaan. Mulai dari akademisi, LSM dan perusahaan-perusahaan multinasional. Kelima, kampanye viral melalui media sosial saat ini dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaku dan pendukung LGBT.
Keenam, sistem hukum Indonesia termasuk peraturan perundangannya belum secara tegas dan jelas mengatur tentang pelaku dan perilaku LGBT ini. Sangat berbeda jika dibandingkan dengan Rusia, Singapura, dan Filipina yang telah membuat peraturan perundangan yang jelas dan tegas tentang pelarangan LGBT.
Ketujuh, kalangan kedokteran, psikolog dan psikiater sudah secara jelas menyatakan bahwa LGBT adalah bentuk penyimpangan orientasi dan perilaku seksual yang berifat menular.
Kedelapan, sampai hari ini pemerintah belum memiliki kebijakan dan sikap tegas terhadap LGBT, dalam konteks bahaya dan ancaman terhadap masa depan bangsa.
Terakhir, kampanye LGBT yang sedang berlangsung di Indonesia mengacu kepada kesuksesan kaum LGBT di beberapa negara Eropa mendapatkan hak pengakuan hukum.
“Memperhatikan indikator tersebut, sangat beralasan menilai bahwa Indonesia sedang memasuki darurat bahaya LGBT,” jelas Mahfudz, politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Berawal dari Kasus SGRC UI
Hebohnya isu LGBT belakangan ini berawal dari kampanye sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang mendukung homoseksual dan lesbi. Kontan aksi ini membuat heboh media sosial pada pertengahan Januari 2016 lalu. Mahasiswa dari UI yang menamakan diri Support Group and Resource Center on Sexuality Studies Universitas Indonesia (SGRC-UI) menawarkan jasa konseling untuk kaum LGBT.
Sontak pihak UI mengecam keras keberadaan  mereka.  Pihak kampus mutlak meminta mereka untuk tidak menggunakan logo Universitas Indonesia dalam tiap aktivitasnya. Sementara SGRC UI merespons kecaman tersebut. Sementara SGRC bersikeras menyebut bahwa segala aktivitas dan orientasi seksual merupakan hak individu.
“Anggapan tersebut salah, karena kami meyakini bahwa seksualitas merupakan hak individu, dan tugas kami hanya memberikan pengetahuan terkait isu tersebut. Terkait permasalahan dengan pihak Humas UI, saya mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung kami,” tulis pernyataan resmi SRGC di laman resminya, Kamis (21/01).
Ternyata, kehadiran SGRC UI yang menawarkan jasa konseling LGBT ternyata tak hanya ramai di Universitas Indonesia. Sebelumnya, kelompok SGRC juga pernah resmi dideklarasikan di Universitas Islam Negeri Jakarta (UIN Jakarta) pada 22 Oktober 2015.
Karena ternyata isu LGBT telah marak di kampus, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek-Dikti) M Nasir pun langsung berkomentar keras dengan melarang LGBT masuk kampus bukan hanya di UI, tetapi juga seluruh kampus di Indonesia.
”Kampus itu adalah penjaga moral. LGBT tidak boleh masuk kampus karena tidak sesuai dengan nilai dan kesusilaan bangsa Indonesia,” kata Nasir.
Gerakan dan Pendanaan LGBT
LGBT sebenarnya bukan isu baru. Gerakan advokasi untuk kaum homo terlaknat ini sudah muncul sejak akhir 1960-an dengan didirikannya Himpunan Wadam Djakarta (Hiwad) yang difasilitasi oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin. Pada 1982, para pengidap gay mendirikan organisasi Lambda Indonesia. Tak mau kalah, para lesbi di Jakarta pada 1986 juga turut mendirikan Perlesin alias Persatuan Lesbian Indonesia.
Guru Besar Fakultas Psikologi UI, Sarlito Wirawan Sarwono, menyebut LGBT sebagai gerakan organisasi kriminal (organized crime) yang secara sistematis dan massif sedang menularkan sebuah penyakit.
“Saya telah mengumpulkan begitu banyak kesaksian di kampus-kampus tentang mahasiswa-mahasiswa normal kita yang dipenetrasi secara massif agar terlibat dalam LGBT dan tak bisa keluar lagi darinya. Perilaku mereka sangat persis seperti sebuah sekte, kultus atau gerakan-gerakan eksklusif lainnya: fanatik, eksklusif, penetratif dan indoktrinatif. Ya, ini telah berkembang menjadi sebuah sekte seksual,” tulis Sarlito dalam artikelnya, “LGBT : Sebuah Gerakan Penularan.”
Target kelompok LGBT ini, kata Sarlito, adalah mendorong pranata hukum agar eksistensi mereka sah dan legal.
Propaganda dan penyebaran penyakit LGBT ini telah menjadi gerakan yang melibatkan berbagai kelompok dan organisasi, baik skala lokal, nasional dan internasional. Organisasi-organisasi LGBT saling terhubung satu sama lain. Langkah-langkah, aktivitas, aksi dan gerakan mereka dilakukan secara terkoordinasi berdasarkan strategi yang sudah mereka susun dan sepakati.
Dalam skala nasional, hingga 2013 terdapat 119 organisasi atau komunitas LGBT di 28 dari 34 provinsi di Indonesia. Itu belum termasuk organisasi-organisasi HAM yang memperjuangkan hak-hak LGBT.
Secara nasional ada dua jaringan organisasi nasional LGBT yaitu Jaringan Gay, Waria dan Laki-laki yang Berhubungan Seksual dengan Laki-laki/LSL Indonesia (GWL-INA) dan Forum Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Interseks, dan Queer (LGBTIQ).
Di tingkat regional atau internasional, jaringan organisasi LGBT di antaranya The Global Alliance for LGBT Education (GALE), International Lesbian, Gay, Bisexual, Trans and Intersex Association (ILGA), dan Island of South East Asia Network of Male and Transgender Sexual Health (ISEAN).
Melalui jaringan nasional dan regional tersebut, kelompok dan organisasi LGBT berusaha mengorganisasikan usaha agar orientasi seksual dan ekspresi jender mereka diterima. Caranya adalah melalui kampanye-kampanye HAM dengan beragam media, baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Pertemuan-pertemuan di level nasional dan regional digagas untuk mendesak Pemerintah menerima LGBT sebagai kelompok sosial dan memberikan hak-hak kaum LGBT sebagai warga negara.
Organisasi LGBT di antaranya melakukan strategi: memperkuat jejaring dan kerjasama dengan lembaga-lembaga non-pemerintah bidang Hukum dan HAM, media massa, lembaga pengetahuan dan swasta; memperkuat jejaring Advokasi HAM untuk LGBT; serta aktif mendorong dialog-dialog terkait penegakan HAM LGBT di Indonesia.
Dalam dokumen berjudul “Hidup sebagai LGBT di Asia: Laporan Nasional Indonesia”, yang merupakan hasil Dialog Komunitas LGBT Nasional Indonesia pada 13-14 Juni 2013 di Bali dengan sponsor utama USAID dan UNDP, terungkap strategi gerakan LGBT Indonesia yang tertulis dalam bentuk 7 rekomendasi untuk organisasi dan komunitas LGBT di Indonesia, 11 rekomendasi untuk Pemerintah dan lembaga Pemerintah, dan 4 rekomendasi untuk lembaga multilateral dan bilateral.
Pendanaan pergerakan organisasi dan komunitas LGBT di negeri ini juga didukung oleh dana dari lembaga asing. Pada halaman 64 dari laporan yang ditulis oleh Dede Oetomo dan Khanis Suvianita, diungkap sebagian besar organisasi LGBT mendapat pendanaan dari lembaga donor internasional seperti USAID. Pendanaan juga diperoleh dari AusAID, UNAIDS dan UNFPA. Ada sejumlah negara Uni Eropa yang pernah mendanai program jangka pendek, terutama dalam kaitan dengan HAM LGBT.
Pendanaan paling luas dan sistematis disediakan oleh Hivos, sebuah organsiasi Belanda. Bahkan sejak 2003, kadang-kadang pendanaan bersumber dari pemerintah Belanda. Ford Foundation juga bergabung dengan Hivos dalam menyediakan sumber pendanaan bagi organisasi-organisasi LGBT. Berbeda dengan lembaga-lembaga lainnya yang bergerak di bidang pencegahan dan penanggulangan AIDS, Hivos dan Ford Foundation ini mengkhususkan diri mengarahkan penggunaan dananya untuk advokasi LGBT dan HAM.
Isi dokumen ini sejalan dengan pengakuan Hartoyo, seorang gay dan aktivis LGBT, pada sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (20/02) lalu.
UNDP dan USAID juga meluncurkan prakarsa “Being LGBT in Asia” pada 10 Desember 2012 dengan empat negara sasaran utama: China, Indonesia, Philipina dan Thailand. Program “Being LGBT in Asia” fase 2, berdasarkan dokumen UNDP, dijalankan dari Desember 2014 hingga September 2017 dengan anggaran US$ 8 juta atau senilai Rp108 miliar.
Sementara itu pada Oktober 2015 lalu, Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki-Moon mengaku akan menggencarkan perjuangan persamaan hak-hak LGBT. LGBT juga menjadi salah satu agenda penting Amerika Serikat untuk merusak ketahanan negara-negara lain, khususnya Indonesia. Seperti diketahui Amerika Serikat telah melegalkan perkawinan sesama jenis.

Hasil penelitian Paul Cameron Ph.D dari Family Research Institute disimpulkan, di antara penyebab munculnya dorongan untuk berperilaku homoseksual adalah pernah disodomi waktu kecil. Penyebab lainnya adalah pengaruh lingkungan, di antaranya: pendidikan yang pro-homoseksual, toleransi sosial dan hukum terhadap perilaku homoseksual, adanya figur yang secara terbuka berperilaku homoseksual serta penggambaran bahwa homoseksualitas adalah perilaku yang normal dan bisa diterima.
Perilaku Homoseksual seperti gay dan lesbian maupun biseksual masuk ke dalam kategori Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK). Ketua Seksi Religi Spiritualitas dan Psikatri (RSP) PDSKJI, dokter Fidiansjah menyatakan, ODMK memang tidak ada dalam pengelompokan penyakit atau gangguan jiwa secara internasional. Karena tidak digolongkan, pemerintah pun memasukkan ke dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang kesehatan jiwa. Segala hal apapun yang berpotensi gangguan jiwa, termasuk homoseksual dan biseksual dikategorikan sebagai ODMK.
Fidiansjah menegaskan, ODMK, khususnya homoseksual dan biseksual, memiliki potensi dan risiko tinggi gangguan jiwa.
Sejatinya, menjadi seorang pengidap LGBT bukanlah fitrah manusia. LGBT bukan bawaan, bukan karena faktor genetik dan bukan pula sesuatu yang kodrati. Klaim homoseksual tidak bisa diubah secara psikologis juga keliru besar. Faktanya, penyakit ini bisa diobati secara psikologis.
Profesor Dadang Hawari, dalam bukunya, Pendekatan Psikoreligi pada Homoseksual menyebutkan bahwa penyakit homo/lesbi ini bisa diobati. Kasus homoseksual tidak terjadi dengan sendirinya, melainkan melalui proses perkembangan psikoseksual seseorang, terutama faktor pendidikan keluarga di rumah dan pergaulan sosial.
“Homoseksual dapat dicegah dan diubah orientasi seksualnya, sehingga seorang yang semula homoseksual dapat hidup wajar lagi (heteroseksual).”
Harus Ada UU Anti-Homo
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 31 Desember 2014 lalu telah mengeluarkan sebuah fatwa bernomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan. Menurut MUI, orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan. Homoseksual, baik gay maupun lesbi hukumnya haram dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah). Dalam fatwa tersebut juga disebutkan hukuman bagi pelaku homoseksual, yakni hadd dan/atau ta’zir.
MUI merekomendasikan DPR dan Pemerintah untuk menyusun peraturan perundang-undangan yang tidak melegalkan keberadaan komunitas homoseksual, baik lesbi maupun gay serta komunitas lain yang memiliki orientasi seksual menyimpang. MUI meminta supaya pelaku sodomi, lesbi, gay dan aktifitas seks menyimpang lainnya dihukum berat. Pemerintah diminta juga untuk tidak mengakui pernikahan sesama jenis.
Bukan hanya MUI, semua ormas Islam dan ormas-ormas di luar Islam juga telah satu suara menolak LGBT. Demikian pula dengan para politisi di Senayan. Tetapi sayang, hingga sekarang belum ada sikap tegas dari pemerintah untuk membendung wabah LGBT. Padahal, seperti dikatakan Menteri PPA Yohana Yembise, saat ini ada sekitar tiga ribu anak-anak yang masuk ke dalam jaringan gay.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut, penyimpangan orientasi seks warga merupakan urusan pribadi masing-masing warga negara dan tidak perlu dikhawatirkan sepanjang kelompok tersebut tidak melakukan kampanye kepada orang lain untuk bergabung.
“Negara dalam hal itu tidak perlu mencampuri urusan internal orang, selama itu urusan pribadi. Yang dilarang itu kalau ada ajakan ‘hei kalian-kalian, mari semua sama-sama (menjadi) lesbian dan gay’, itu salah,” ujar Kalla.
Kalla juga menegaskan penyimpangan orientasi seks warga tidak perlu diatur oleh Pemerintah melalui pembentukan undang-undang.
Sikap permisif pemerintah Indonesia ini berbeda dengan Rusia dan juga Singapura. Bila di Indonesia pemerintah cenderung “menghormati” eksistensi LGBT, tidak demikian dengan kedua negara itu.
Pada pertengahan Juni 2013 lalu, Rusia telah mengesahkan UU Anti Gay. Salah satu isi UU tersebut berupa larangan untuk mempropagandakan homoseksualitas. Pemerintah Rusia akan menindak tegas penyebaran informasi dan tindakan apapun yang berkaitan dengan gay dan mengkriminalisasikannya.
Jika ada warga yang melanggar UU tersebut akan dikenakan denda $168.87 atau sekitar Rp2,2 juta. Untuk pejabat negara yang melanggarnya, mereka akan diminta untuk membayar denda sebesar $6.250 atau sekitar Rp84 juta.
Sementara, bagi para warga negara asing tidak akan dikenakan denda, tapi akan dipenjara selama 15 hari, lalu dideportasi. Untuk organisasi yang melanggar, akan didenda 1 juta rubel atau Rp303 juta dan dilarang beraktivitas selama 90 hari.
Tak lama setelah Rusia menegsahkan UU Anti Gay, langkah itu kemudian diikuti pengadilan Singapura pada Oktober 2014 yang memutuskan undang-undang yang mengkriminalkan homoseksual sejalan dengan konstitusi negara tersebut. [HABIS]
By: shodiq ramadhan/suara-islam.com
(nahimunkar.com)
Axact

CYBER TAUHID

Blog ini dibuat untuk mengcounter propaganda musuh musuh Islam dari dalam maupun dari luar, bagi antum yang peduli silakan sebarkan artikel yang ada di blog ini. In Shaa Alloh kami dapatkan berita dari sumber yang terpercaya.NO HOAX

Post A Comment:

0 comments:

tes