AHOK TERKINI : JAKARTA—Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Tito Karnavian menjelaskan mengapa tersangka kasus penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hanya dicekal pergi ke luar negeri dan tidak ditahan.
Menurutnya, ada dua hal yang membuat polisi memutuskan hal tersebut.
Pertama, karena tidak terpenuhinya syarat objektif dimana penyidik harus mutlak dan bulat bahwa kasus adalah tindak pidana. Tito menyebut, dalam gelar perkara jelas terdapat perbedaan pedapat, sehingga dianggap tidak bulat.
Kemudian faktor subjektif, dimana penahanan dilakukan karena kekhawatiran seorang tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Dalam konteks ini, penyidik menilai Ahok kooperatif dimana ia datang sebelum dipanggil penyidik, begitu juga datang saat dipanggil penyidik.
“Yang bersangkutan merupakan calon dalam Pilkada sekaligus cuti sebagai gubernur sehingga kecil kemungkinan melarikan diri. Sebagai antisipasi penyidik lakukan pencekalan,” katanya.
Kemudian, untuk barang bukti, dikatakan Tito, bukti video yang menjadi acuan sudah disita kepolisian, sehingga tidak mungkin Ahok menghilangkan barang bukti.
“Dengan dasar-dasar itu maka dari tim mereka tidak melakukan penahanan tapi melakukan pencegahan ke luar negeri,” katanya. []

Post A Comment:
0 comments:
tes