Kebijakan pelepasan 54 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi (DNI) menunjukkan pemerintah lebih ‘cinta” investor asing, ketimbang melindungi pengusaha dalam negeri.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Umum Gerindra, Arief Poyuono menanggapi kebijakan pemerintah Presiden Joko Widodo dalam paket kebijakan ekonomi ke-16 yang mengizinkan pengusaha asing untuk memiliki 100 persen saham pada 54 bidang usaha di Indonesia.
“Kita tidak setuju. Dari pada dilepas ke pihak asing, mendingan pemeritahan Jokowi memprioritaskan untuk memajukan pengusaha dalam negeri di ke-54 bidang usaha itu,” ujar Arief Poyuono ketika berbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (17/11) malam.
Namun, lanjut Arief, ketidaksetujuannya tak akan berarti apa-apa. Sebab tak bisa menghalangi kebijakan Presiden Joko Widodo.
“Sekalipun kita engga setuju, tetap tidak bisa halangi kebijakan Presiden Joko Widodo yang lebih cinta dengan pengusaha asing. Sebab kebijakan tersebut kan memang domainnya presiden,” ujarnya.
Seperti diketahui, dengan kebijakan tersebut, investor asing bisa masuk lewat kepemilikan modal hingga sebanyak 100 persen.
Berikut 54 bidang usaha yang dikelaurkan dari DNI:
1. Industri pengupasan dan pembersihan umbi umbian
2. Industri percetakan kain
3. Industri kain rajut khususnya renda
4. Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet
5. Warung Internet
6. Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 m3/tahun
7. Industri kayu veneer
8. Industri kayu lapis
9 Industri kayu laminated veneer lumber (LVL)
10. Industri kayu industri serpih kayu (wood chip)
11. Industri pelet kayu (wood pellet)
12. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan
13. Budidaya koral/karang hias
14. Jasa konstruksi migas: Platform
15. Jasa survei panas bumi
16. Jasa pemboran migas di laut
17. Jasa pemboran panas bumi
18. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
19. Pembangkit listrik di atas 10 MW
20. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi
21. Industri rokok kretek
22. Industri rokok putih
23. Industri rokok lainnya
24. Industri bubur kertas pulp
25. Industri siklamat dan sakarin
26. Industri crumb rubber
27. Jasa survei terhadap objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan
28. Jasa survei dengan atau tanpa merusak objek
29. Jasa survei kuantitas
30. Jasa survei kualitas
31. Jasa survei pengawasan atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati
32. Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar
33. Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya
34. Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan dan las listrik
35. Galeri seni
36. Gedung pertunjukan seni
37. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu
38. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang
39. Jasa sistem komunikasi data
40. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap
41. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak
42. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan content (ringtone, sms premium, dsb)
43. Pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telpon lainnya
44. Jasa akses internet
45. Jasa internet telepon untuk keperluan publik
46. Jasa interkoneki internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya
47. Pelatihan kerja
48. Industri farmasi obat jadi
49. Fasilitas pelayanan akupuntur
50. Pelayanan pest control atau fumigasi
51. Industri alat kesehatan: kelas B
52. Industri alat kesehatan: kelas C
53. Industri alat kesehatan: kelas D
54. Bank dan laboratorium jaringan dan sel. [rmol.co]
Post A Comment:
0 comments:
tes