Defisit BPJS Ganggu Pelayanan Rumah Sakit - Ihwal perkiraan defisit BPJS Kesehatan sebesar Rp 28 triliun, diungkapkan Asisten Deputi Direksi Bidang Pengelolaan Faskes Rujukan BPJS Kesehatan Beno Herman di sela-sela diskusi
“Defisit BPJS Kesehatan dan dampaknya pada keberlangsungan pelayanan Rumah Sakit”, di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Selasa (16/7).
Ia menjelaskan, perkiraan jumlah defisit tersebut dihitung berdasarkan iuran yang diterima BPJS Kesehatan dikurangi dengan biaya pelayanan kesehatan.
Ia mengungkapkan, BPJS Kesehatan ternyata belum membayar klaim Rp 9,1 triliun selama 2018 dan terbawa dalam laporan keuangan 2019.
“Jadi, kalau kita hitung lagi defisit BPJS Kesehatan yang riil 2019 itu Rp 19 triliun. Tetapi, kumulatifnya (utang 2018 dan 2019) sekitar Rp 28 triliun,” ujar Beno.
Dia memerinci, selain hal itu, BPJS juga harus membayar utang kepada rumah sakit yang telah jatuh tempo per 8 Juli 2019 sebesar Rp 7,1 triliun. Untungnya, kata dia, jumlah klaim yang harus dibayar turun menjadi Rp 6,5 triliun per 14 Juli 2019.
Menurut Beno, cara mengatasi defisit Rp 28 triliun adalah dengan menerapkan bauran kebijakan. Ia menyebut Kemenkes bersedia memberikan sekitar Rp 6 triliun untuk mengatasi defisit.
Kendati demikian, Kemenkes disebut menetapkan syarat-syarat, di antaranya review kelas rumah sakit. Dengan begitu, ia mengakui tidak semua angka defisit akan dibayarkan pemerintah.
Ia mengatakan, BPJS sangat berharap defisit Rp 28 triliun tuntas pada akhir tahun. “Sehingga, pada 2020 persoalannya bukan lagi tentang defisit. Kami berharap regulasi urun biaya segera dikeluarkan Kemenkes,” ujar dia.
Sebelumnya pada 2017, BPJS Kesehatan juga mengalami defisit. Kala itu angkanya sebesar Rp 9,7 triliun.
sumber: republika.co.id
Post A Comment:
0 comments:
tes