Kasus Salah Tangkap Pengamen Cipulir, Polisi Anggap Selesai - Polda Metro Jaya menanggapi kasus salah tangkap terhadap sejumlah pengamen di Cipulir, Tangerang Selatan, pada 2013. Pihak kepolisian menganggap tugas penyidik telah selesai.
Saat ini, para korban salah tangkap itu tengah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihak kepolisian telah melalukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus itu. Menurutnya, bukti formal dan materiel dalam kasus itu juga telah dipenuhi.
"Terbukti berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa dan setelah dilakukan sidang tingkat 1 bahwa pelaku dinyatakan bersalah dan divonis," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (18/7).
Dengan begitu, kata Argo, tugas penyidik sudah selesai saat berkas perkara dinyatakan lengkap dan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan.
"Polisi sidik (penyidikan), jaksa menuntut dan hakim menvonis. Jadi proses penyidikan tindak pidana sudah selesai dilakukan," ujarnya.
Enam pengamen di Cipulir menjadi korban salah tangkap Unit Jatanras Polda Metro Jaya. Mereka, yakni Andro Supriyanto, Nurdin Prianto, Fikri Pribadi, Fatahillah, Arga atau Ucok, dan Pau. Mereka dituduh membunuh sesama pengamen anak bermotif rebutan lapak mengamen.
Dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung menyatakan Andro cs tidak terbukti bersalah dalam pembunuhan Dicky. Pernyataan tidak bersalah itu dinyatakan MA melalui Putusan Nokor 131 PK/Pid.Sus/2016.
Kini atas kesalahan polisi dalam memproses hukum mereka kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka mengajukan praperadilan dalam dua kesempatan berbeda.
Kini, mereka menggugat Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan untuk mengaku bersalah dan memberikan ganti rugi secara materiel dan imateriel.
sumber: cnnindonesia
Post A Comment:
0 comments:
tes