Rekomendasi Pemerintah Daerah untuk membubarkan Front Pembela Islam (FPI) harus dilampiri data lengkap pembuktian pengadilan, bahwa secara organisasi FPI bersalah.

Pendapat itu disampaikan pengacara Mahendradatta, menanggapi desakan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar FPI dibubarkan. “Rekomendasi Pemda pembubaran FPI itu harus dilampiri data lengkap pembuktian pengadilan secara organisasi FPI bersalah. Kalo cuma surat, gak beda curhat,” tegas Mahendradatta melalui akun Twitter @mahendradatta.

Menurut Mahendradatta, FPI sebagai organisasi massa, konstitusional. “Yang bilang Ahok jadi gubernur, konstitusional kan Ahok sendiri + supporternya. Yang bilang FPI inkonstitusional ya Ahok sendiri + supporternya, rempong amat,” tulis @mahendradatta.

Diberitakan sebelumnya, Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama memamerkan surat rekomendasi pembubaran FPI yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

“Proses pembubaran FPI itu hanya jika ada kepala daerah yang merekomendasi membubarkan FPI dengan menulis surat ke Kementerian Hukum dan HAM,” tegas Ahok di Balaikota (10/11).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, pembubaran dapat dilakukan Kementerian Hukum dan HAM melalui pengadilan untuk diberi sanksi berdasar data-data kepolisian.(intelijen)
Axact

CYBER TAUHID

Blog ini dibuat untuk mengcounter propaganda musuh musuh Islam dari dalam maupun dari luar, bagi antum yang peduli silakan sebarkan artikel yang ada di blog ini. In Shaa Alloh kami dapatkan berita dari sumber yang terpercaya.NO HOAX

Post A Comment:

0 comments:

tes