AHOK TERKINI : Walau Majelis Hakim telah mejatuhkan pidana 2 tahun penjara terhadap penista agama, Basuki Tjahaja Purnama, para Ahoker tidak bisa diam menuntut penangguhan terhadap mantan Bupati Belitung Timur tersebut. Menurut Ketua Komisi Hukum MUI, KH. Ikhsan Abdullah, tindakan para pendukung Ahok ini sudah mencapai tahap radikal, bahkan tidak rasional lagi.


“Ini kan persoalan hukum Ahok karena ucapannya, dan sudah diputus di pengadilan, tapi kenapa malah dibawa keluar dari urusan hukum, ini gak rasional. Kalau memang tidak setuju dengan putusan kan bisa ajukan banding,” ungkapnya pada Kiblat.net di Jakarta, Rabu (17/05).

Terlebih, dengan adanya aksi 1.000 lilin dukungan untuk Ahok, ia menganggap hal itu sebagai bibit radikal yang nyata. Karena banyak rambu-rambu dilanggar dalam aksi yang belakangan berakhir ricuh di bebarapa tempat ini.


“Dukungan dengan lilin, menunjukkan karakter yang sebaliknya dari umat Islam yang sukses dengan rangkaian Aksi Bela Islam-nya. Rambu-rambu hukum banyak yang dilanggar, semisal demo haruslah berakhir pada pukul 6 sore tapi sampai pukul 12 malam masih saja berlangsung,” ungkapnya.

Selain itu, Ikhsan memeprtanyakan, persoalan Ahok hanya di Jakarta, tapi kenapa aksi ini malah digelar di luar daerah bahkan di luar negeri.

“Ada tindakan intoleran juga dalam aksi Ahoker ini, yaitu ketika adzan Maghrib, mereka malah berteriak-teriak, ini sikap intoleran yang nyata,” ungkapnya. Karenanya, lanjut dia, tuduhan radikal yang selama ini disematkan kepada umat Islam nampaknya malah dilakukan oleh para pendukung Ahok. Sedangkan umat Islam sendiri ketika melakukan demonstrasi berjalan dengan tertib dan lancar, serta tidak merusak dan mencaci. [kn]
Axact

CYBER TAUHID

Blog ini dibuat untuk mengcounter propaganda musuh musuh Islam dari dalam maupun dari luar, bagi antum yang peduli silakan sebarkan artikel yang ada di blog ini. In Shaa Alloh kami dapatkan berita dari sumber yang terpercaya.NO HOAX

Post A Comment:

0 comments:

tes