AHOK TERKINI : Warga Jakarta kembali dikejutkan dengan pemberitaan yang menyebut adanya keterlibatan Pemprov DKI dalam peredaran narkoba di Jakarta, seperti diwartakan media (http://www.aktual.com/bnn-duga-ada-keterlibatan-pemprov-dki-dalam-peredaran-narkoba-di-jakarta/), bahwa BNN menduga ada keterlibatan Pemprov DKI dalam peredaran narkoba di Jakarta.
Bahkan Kepala BNN, Buwas, menyebut “Kalau pemprov mau main-main, ya silahkan saja, itu bukti ada keterlibatan. Dia (Ahok) ikut mendukung peredaran narkoba di Provinsi DKI Jakarta,” (22/5).
Selanjutnya Buwas juga menilai, Ahok tidak mengindahkan perintah Presiden Joko Widodo, untuk memberantas narkoba di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta. Bahkan Buwas juga menilai jika Ahok yang sudah menjadi terpidana penistaan agama, tidak memiliki komitmen untuk menutup tempat hiburan malam, yang juga diduga juga sebagai tempat beredarnya narkoba.
Menanggapi hal itu, Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution dalam keterangan tertulisnya mengatakan, jika berita itu benar adanya, sejatinya pihak BNN dan kepolisian negara wajib hukumnya memeriksa Ahok. Kenapa? Pertama, kalau ia betul terlibat dalam kejahatan narkoba, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dihukum dengan hukuman maksimum.
“Kenapa? Ia adalah pejabat publik yg sejatinya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. Untuk itu pihak BNN dan atau kepolisian negara harus profesional dan transparan menuntaskan kasus ini. Sebagai pejabat publik, maka masyarakat berhak tahu (right to know) tentang penuntasan kasus ini,” kata Maneger.
“Meskipun ia pejabat publik, tetapi ia pun harus diperlakukan secara sama, seperti pelaku-pelaku kejahatan narkoba lainnya guna memenuhi asas persamaan di depan hukum (equality before the law). Ini juga untuk menjamin keterpenuhan asas keadilan hukum (legal justice for all),” tandasnya.
Sebagai pejabat publik, ia juga tidak boleh abai terhadap masa depan generasi muda bangsa. Narkoba, menurut data BNN, adalah pembunuh dan penghancur masa depan generasi muda bangsa terdahsyat saat ini. Dan, sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, ia nyata-nyata tidak mengindahkan perintah Presiden Joko Widodo utk memberantas narkoba di Indonesia.
“Dalam prosesnya tentu mempertimbangkan asas praduga tidak bersalah (the principle of presumption of innocence). Dan, jika pada akhirnya ia tidak terbukti bersalah dalam kasus kejahatan narkoba, ia berhak dipulihkan kehormatannya (the rights to dignity),” jelas Maneger. [pmc]
Post A Comment:
0 comments:
tes