KIBLAT.NET – Selama 70 tahun terakhir, tindakan represif Israel selama menjajah bangsa Palestina tak pernah berhenti. Kampanye penangkapan, penyerbuan, pembunuhan warga sipil dan penghancuran rumah terus dilakukan.

Pada tahun 2018, tindakan tersebut tampak lebih nyata dan mengukir ingatan tersendiri bagi warga Palestina. Kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia kia mengemuka, selain kesewenang-wenangan yang tak kunjung mereda.

Berikut adalah lima peristiwa terbesar di wilayah Palestina yang dijajah di tahun ini:

Pertama: Great March of Return di Jalur Gaza

Dalam perjuangan Palestina untuk meraih kemerdekaan, aksi protes bertajuk Great March of Return di Jalur Gaza yang terkepung menjadi salah satu yang disoroti. Pada 30 Maret, ribuan warga Palestina di Gaza berkumpul di perbatasan dalam sebuah gerakan demonstrasi massal.

Demonstrasi itu diselenggarakan bertepatan dengan Land Day, yang menandai peristiwa 30 Maret 1976 ketika polisi Israel membunuh enam warga Palestina yang memprotes pengambilalihan tanah.

Aksi protes yang hingga hari ini masih berlanjut, telah menyerukan hak untuk kembali pengungsi Palestina ke rumah mereka, dari mana mereka diusir selama Nakba di tengah pembentukan negara Israel pada tahun 1948. Protes juga menyerukan diakhirinya pengepungan Gaza selama 11 tahun dan menuntut hak kebebasan warga Palestina.

Sejak awal protes, pasukan Israel telah menewaskan sedikitnya 230 warga Palestina di daerah kantong pantai yang dikepung dan melukai lebih dari 25.000 orang.

BACA JUGA  PII: Sistem Peringatan Dini Tsunami Kebutuhan Mutlak Indonesia
Kedua: Israel Meloloskan Hukum Negara-Bangsa

Pada tanggal 19 Juli, parlemen Israel Knesset, mengesahkan undang-undang negara-bangsa. UU ini menegaskan bahwa orang Yahudi berhak untuk menentukan nasib sendiri di negara Israel.

Hukum negara-bangsa juga menyatakan bahwa Israel “memandang pengembangan permukiman Yahudi sebagai nilai nasional, dan akan bertindak untuk mendorong dan mempromosikan pembentukan dan penguatannya dengan mengabaikan hukum internasional yang menyebutnya permukiman ilegal.

“Hukum negara-bangsa diabadikan sebagai mandat konstitusional supremasi Yahudi atas non-Yahudi, yang telah secara efektif memandu kebijakan Israel selama bertahun-tahun.”

Ketiga: Trump Memindahkan Kedutaan Besar AS ke Yerusalem

Pada tanggal 6 Desember 2017, Presiden AS Donald Trump memutuskan untuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Trump juga mengumumkan bahwa negaranya akan memindahkan kedutaannya dari Tel Aviv ke sana.

Pada 14 Mei, yang menandai peringatan 70 tahun Nakba, AS memindahkan kedutaannya ke Yerusalem. Setelah keputusan AS, Guatemala dan Paraguay mengikuti – meskipun Paraguay kemudian membatalkan langkah itu. Sejumlah politisi di negara lain juga telah menyerukan agar negara mereka mengikutinya.

Pemindahan kedutaan secara implisit menjadi dorongan bagi Israel untuk melanjutkan dan mengintensifkan kebijakan rasisnya terhadap Palestina di kota.

Dalam jangka panjang langkah pemindahan ini akan memiliki banyak dimensi politik yang merugikan pada rakyat Palestina – baik di dalam maupun di luar Palestina. Langkah itu akan membuat jauh lebih sulit di masa depan untuk mendirikan negara Palestina, terutama jika negara-negara lain mengikutinya.

Keempat: Israel Berupaya Menghancurkan Desa Khan al-Ahmar

Pada tahun 2018, desa Bedouin Palestina, Khan al-Ahmar, di sebelah timur Yerusalem di Tepi Barat yang diduduki, berada di bawah ancaman pembongkaran oleh otoritas Israel.

Desa yang dihuni sekitar 200 penduduk dan sebuah sekolah ramah lingkungan yang melayani anak-anak dari masyarakat di sekitarnya, menghalangi rencana Israel untuk menciptakan blok permukiman ilegal yang bersebelahan di Tepi Barat pusat di sebelah timur Yerusalem.

Karena lokasi strategis Khan al-Ahmar di koridor terakhir antara Tepi Barat yang diduduki dan Yerusalem, pembongkaran Israel bermaksud membagi Tepi Barat menjadi dua.

Ketika buldoser Israel telah mendekati desa, para aktivis dan penduduk berdiri di atas tanah mereka dan menghalangi tentara untuk menghancurkannya. Banyak yang dipukuli dan ditangkap karena upaya itu.

Kabinet keamanan Israel akhirnya menunda pembongkaran, tetapi Perdana Menteri Benjamin Netanyahu bersumpah bahwa pemerintahnya akan tetap melanjutkan rencana itu.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah memperingatkan bahwa jika Israel berhasil menghancurkan Khan al-Ahmar, setidaknya 8.000 warga Palestina lainnya di komunitas yang sama mungkin menghadapi nasib yang sama.

Kelima: Airbnb Akan Menghapus Daftar Sewa Penginapan di Daerah Jajahan Israel

Pada bulan November, perusahaan jasa penyewaan penginapan global Airbnb mengumumkan akan memulai proses untuk menghapus daftar sewa dari permukiman ilegal Israel di Tepi Barat.

BACA JUGA  Mencari Al-Mu'tashim Baru untuk Uighur
“Kami menyimpulkan bahwa kami harus menghapus daftar di permukiman Israel di Tepi Barat yang merupakan inti dari perselisihan antara warga Israel dan Palestina,” kata Airbnb dalam sebuah pernyataan.

“Undang-undang AS mengizinkan perusahaan seperti Airbnb untuk melakukan bisnis di wilayah ini. Pada saat yang sama, banyak orang di komunitas global telah menyatakan bahwa perusahaan tidak boleh berbisnis di sini karena mereka percaya perusahaan tidak boleh mengambil untung di tanah tempat orang-orang terlantar.”

“Kami tahu bahwa orang akan tidak setuju dengan keputusan ini dan menghargai perspektif mereka. Ini adalah masalah kontroversial.”

Airbnb sejak itu telah ditekan oleh Israel untuk membatalkan keputusannya. Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah lama mempermalukan Airbnb dan perusahaan-perusahaan lain karena melakukan bisnis di wilayah Palestina yang diduduki.

Sumber: Middle East Eye
Redaktur: Ibas Fuadi
Axact

CYBER TAUHID

Blog ini dibuat untuk mengcounter propaganda musuh musuh Islam dari dalam maupun dari luar, bagi antum yang peduli silakan sebarkan artikel yang ada di blog ini. In Shaa Alloh kami dapatkan berita dari sumber yang terpercaya.NO HOAX

Post A Comment:

0 comments:

tes