Beritaterheboh.com - Belum lama ini beredar surat pemberitahuan mengenai sanksi administratif bagi mereka yang menunggak pembayaran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan). Dalam surat tersebut tercantum jika per 1 Januari 2019 belum melunasi atau belum terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan maka akan dikenakan sanksi.
Sanksi administratif yang diberlakukan berupa pencabutan layanan publik tertentu seperti SIM (Surat Izin Mengemudi), pembuatan paspor, sertifikat tanah, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, mengatakan sanksi tersebut memang tertuang di dalam peraturan pemerintah. Namun implementasinya sangat tergantung pihak-pihak yang bekerja sama dengan BPJS.
"Jadi BPJS tidak memiliki kemampuan untuk memberikan sanksi. Nah apakah 1 Januari 2019 berjalan, sampai kemarin kita diskusikan bahwa untuk memulai sanksi ini juga ada normanya. Apakah untuk mengeksekusinya nanti, itu belum," ujarnya saat dijumpai di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018).
Berita ini sudah tayang di detik.com dengan judul" Nunggak Bayar BPJS Tak Bisa Urus SIM-STNK, Hoax atau Beneran?"
Post A Comment:
0 comments:
tes