Pengadilan Mesir untuk kesekian kalinya mengeluarkan tuduhan terbaru mereka atas Presiden Mesir terguling Muhammad Mursi, dengan substansi “menghina pengadilan” dan karenanya Mursi beserta 25 orang lainnya akan menghadapi persidangan baru.
Media pemerintah menurut Al Jazeera yang dikutip Mi'raj News (MINA), Senin melaporkan, ini adalah kasus pengadilan keempat bagi Mursi sejak dia digulingkan oleh tentara dan 25 orang lainnya juga dituduh menghina pengadilan.
Pemerintah Mesir telah menekan keberadaan Ikhwanul Muslimin, terlebih setelah mereka 'mencap' organisasi Islam terbesar di Mesir ini sebagai "organisasi teroris". Pemerintah telah menangkap para pemimpin dengan berbagai tuduhan telah melakukan atau memicu sejumlah aksi kekerasan.
Ikhwanul Muslimin -organisasi gerakan politik dan agama Mesir- berulang kali membantah tuduhan keterlibatan mereka dalam berbagai aksi kekerasan.
Pada 8 Januari, hakim di pengadilan presiden Mesir terguling memerintahkan sidang Mursi ditunda sampai 1 Februari, setelah cuaca buruk mencegah pemanggilan Mursi mendatangi pengadilan.
Sebelumnya, Mursi dituduh menghasut pembunuhan pengunjuk rasa anggota Ikhwan di luar istana presiden di Kairo pada Desember 2012, ketika sedikitnya 10 orang tewas dan ratusan terluka.
Pemerintah sementara Mesir berusaha menekan organisasi Ikhwan dari ranah politik sehingga mereka tidak memiliki akses di kalangan pemerintah, namun kebijakan tersebut menjadikan Mesir mundur ke masa sebelum revolusi dan malah opini publik meyakini bangkitnya kembali rezim militer.
Mesir mengumukan hasil pemilihan konstitusi baru yang menurut versi pemerintah, 98,1 persen rakyat memilih referendum, meskipun pemilih yang melakukan pemungutan suara hanya setengah dari total warga yang memiliki hak suara. (Miraj News).
Post A Comment:
0 comments:
tes