Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan kepengurusan Golkar kubu Munas Ancol tidak sah dan telah melanggar hukum.
Artinya, segala kebijakan yang diterbitkan oleh Agung Laksono Cs tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Sebaliknya, kepenguran Munas Bali dinyatakan sah, karena sesuai dengan aturan.
Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum tergugat karena sejauh ini dianggap telah merugikan Partai Golkar. Atas sejumlah kerugian, tergugat dibebani biaya kerugian.
"Menghukum tergugat 1, 2, 3 secara tanggung renteng membayar kerugian
materil sebesar 100 miliar rupiah," kata Hakim Lilik Mulyadi saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Utara, Jumat 24 Juli 2015.
Tergugat I yakni, Agung Laksono dan Zainuddin Amali, tergugat II Muhammad Bandu dan Priyono Joko Alam, tergugat III Menkumham RI Yasonna H Laoly.
Kerugian yang dimaksud oleh hakim adalah kepercayaan para kader Golkar, termasuk yang berada di daerah-daerah kepada kepengurusan Golkar dari hasil Munas Bali.
"Kerugian materil berupa pikiran, tenaga, dan kepercayaan kader Partai
Golkar terhadap penggugat," kata Hakim Lilik.
Usai membacakan putusan, hakim menanyakan tanggapan dari pihak tergugat. Kuasa hukum tergugat, Lawrence Siburian, menyatakan akan berkosultasi atas putusan ini. "Kami akan berkonsultasi," kata Lawrence menanggapi putusan.
Lawrence Siburian mengaku baru pertama kali ini dibebani ganti rugi sebesar Rp100 miliar.
"Baru kali ini kita mendapat putusan bahwa kerugian immateril itu didenda sebesar Rp100 miliar," kata Lawrence.
Post A Comment:
0 comments:
tes