AHOK TERKINI : Jakarta- Menjelang hari raya Natal, narapidana tindak penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama mendapatkan remisi limabelas hari. Menanggapi hal ini, Ketua Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI), Chandra Purna Irawan menegaskan bahwa jika seseorang ditahan di Mako Brimob, tidak mendapatkan remisi.


“Jika seseorang ditahan di Markas Komando Brimob, tidak ada istilah pemberian remisi tahanan, pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB) dan cuti menjelang bebas (CMB),” katanya kepada Kiblat.net melalui keterangna tertulis pada Kamis (21/12/2017).

Chandra juga menjelaskan bahwa pemberian remisi tahanan atau PB, CB dan CMB hanya diberikan jika menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), bukan rumah tahanan (Rutan) apalagi Mako Brimob. Oleh sebab itu, Jika Ahok tetap diberikan remisi tidak ada landasan hukumnya.

“Maka berdasarkan penjelasan saya diatas, tentu patut dipertanyakan pemberian remisi terhadap BTP. Saya berpendapat BTP tidak bisa mendapatkan hal itu, karena tidak ada landasan hukumnya,” ujarnya.
Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa seharusnya Pemerintah melalui alat negara, menegakan hukum secara adil dengan cara menerapkan asas equality before the law (kesamaan dihadapan hukum). Semua warga negara sama tidak ada yang boleh diistimewakan.

Terakhir, ia menjelaskan perbedaan antara Rutan dan Lapas. Chandra menuturkan, Rutan merupakan tempat menahan tersangka atau terdakwa untuk sementara waktu sebelum keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Sementara, Lapas merupakan tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan,” tukasnya.



Reporter: Taufiq Ishaq
Editor: Fajar Shadiq
Axact

CYBER TAUHID

Blog ini dibuat untuk mengcounter propaganda musuh musuh Islam dari dalam maupun dari luar, bagi antum yang peduli silakan sebarkan artikel yang ada di blog ini. In Shaa Alloh kami dapatkan berita dari sumber yang terpercaya.NO HOAX

Post A Comment:

0 comments:

tes